Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar dan Langkah Hukum atas Gangguan Kenyamanan Hunian

Kompas.com - 11/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

Sumber BPHN

KOMPAS.com - Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Terutama lokasi hunian yang berada dekat gedung atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, sebuah rumah boleh dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.

Kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial.

Surat Izin Gangguan bagi Tempat Usaha

Salah satu syarat tempat usaha untuk melaksanakan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan.

Surat izin gangguan atau izin HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Baca juga: Pengungsi Semeru Dipastikan Pindah ke Hunian Tetap Sebelum Lebaran

Hak Masyarakat

Berdasarkan pasal 19 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah atau permendagri 27/2009, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi:

  • Pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan.
  • Kerugian akibat kegiatan atau usaha.

Pasal 19 ayat 5 permendagri 27/2009 menjelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.

Langkah Hukum dan Sanksi

Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi gangguan kenyamanan hunian yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha adalah melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap tempat usaha yang mengganggu kenyamanan hunian tersebut adalah sanksi administratif, berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Pembatasan kegiatan pembangunan.
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
  • Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.
  • Penguasaan sementara oleh pemerintah atau disegel.
  • Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan.
  • Pencabutan izin mendirikan bangunan.
  • Pembekuan atau pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.
  • Perintah pembongkaran bangunan rumah.
  • Pembekuan izin usaha.
  • Pencabutan izin usaha.
  • Pengawasan.
  • Pembatalan izin.
  • Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu.
  • Pencabutan insentif.
  • Pengenaan denda administratif.
  • Penutupan lokasi.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BPHN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com