JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.
"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp 3,5 miliar dari terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: KPK Bakal Mitigasi Potensi Celah Korupsi 272 Penjabat Kepala Daerah
Ali menyampaikan, upaya penagihan uang denda dan uang pengganti yang dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK merupakan langkah optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.
"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menjebloskan Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018.
Baca juga: Bakal Diperiksa Lagi Terkait Kasus Bupati PPU, Andi Arief: Apapun Kebutuhan KPK Saya Siap Bantu
Berdasarkan putusan tersebut, Nur Alam menjalani pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian ia harus membayar pidana denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sekitar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun usai dirinya menjalani masa pidana pokoknya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nur Alam. Pada waktu itu, hukumannya diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Pada akhirnya, Nur Alam mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.