Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegasan Presiden Jokowi soal PPKM di Indonesia yang Dilanjutkan

Kompas.com - 10/05/2022, 08:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia akan dilanjutkan. 

Menurut dia, PPKM akan diterapkan sampai pemerintah yakin bisa 100 persen mengendalikan pandemi Covid-19.

"Saya minta untuk urusan PPKM itu juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan?" ujar Jokowi kepada para menteri dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini 100 persen bisa kita kendalikan," kata dia.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali 10-23 Mei, Ini 11 Daerah yang Berstatus Level 1

Presiden mengatakan, pada Minggu (8/5/2022), ada 227 kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi.

Menurut dia, penambahan kasus pada Minggu tersebut sudah sangat rendah.

Namun, Kepala Negara mengingatkan semua pihak tetap harus waspada dengan kasus aktif Covid-19 yang masih tinggi.

Pada Minggu, 6.192 kasus aktif Covid-19 maaih tercatat di Indonesia.

"Tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192. Jadi di negara ini kita tetap waspadai," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Kasus Aktif Masih 6.192, Kita Tetap Waspadai

PPKM Jawa-Bali diperpanjang dua pekan

Selesai rapat evaluasi PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tetap akan terus memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali.

Menurut dia, kebijakan melanjutkan PPKM ini terus dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin.

Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan selama 10- 23 Mei 2022 atau dua pekan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com