KOMPAS.com – Berbagai konflik pasti terjadi dan tidak bisa dihindari dalam lingkungan kerja. Konflik bisa muncul antara pengusaha dan pekerja atau buruh, atau antara sesama pekerja.
Dalam sistem hukum Indonesia, konflik atau persoalan ini disebut dengan perselisihan hubungan industrial.
Di era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks.
Konflik-konflik yang muncul harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti terjadinya pemogokan kerja massal atau demontrasi.
Oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
Secara umum, perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, atau antara sesama pekerja di perusahaan yang sama.
Terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, yakni:
Baca juga: Menaker: Hubungan Industrial Harmonis Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih.
Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni;
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika perselisihan selesai dan dicapai kesepakatan bersama, maka dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak terlibat dan wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
Namun, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Salah satu pihak atau keduanya dapat melakukan perundingan dengan melibatkan pihak ketiga, seperti mediasi dan konsiliasi.
Baca juga: Agar Hubungan Industrial Sehat, Kata Menaker: Serikat Pekerja Harus Kuat
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh mediator yang berada di Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten.