JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis, telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota.
Kemendagri sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.
"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang me-review usulan tersebut satu per satu sebelum diteruskan kepada presiden," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: Kemendagri: Sudah Banyak Gubernur Usulkan Nama Calon Penjabat Kepala Daerah
Kondisi serupa juga berlaku untuk provinsi yang gubernurnya akan habis masa jabatannya pada 15 Mei.
"Untuk (pj) gubernur sama, saat ini sedang dalam masa tahap akhir review," tambah Benny.
Adapun masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.
Mengenai kondisi ini, Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Baca juga: Masa Jabatan 5 Gubernur Habis Mei 2022, Kemendagri Masih Terima Usulan Nama Penjabat
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.