JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meneken Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam aturan yang ditetapkan pada 28 April ini, ditegaskan Tim Transisi dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, berdasarkan salinan Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi, keanggotaannya diketuai Kepala Otorita IKN dan wakil ketua oleh Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca juga: Dipimpin Kepala Badan Otorita, ini Susunan Tim Transisi IKN
Mereka dibantu sekretariat dan sejumlah bidang koordinasi, yakni bidang koordinasi perencanaan, pengendalian pembangunan, infrastruktur, dan pertanahan.
Kemudian lingkungan hidup, kehutanan, perubahan iklim, investasi, transformasi teknologi dan inovasi, sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta pendanaan.
Dalam Tim Transisi ini juga ada Tim Penasihat yang diketuai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan empat anggota.
Keempat anggota yakni Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
Kemudian Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022.
Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk.
”Momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga,” katanya.
”Semua kementerian/lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk,” tambah Bambang.
Baca juga: Jika Ditunjuk Presiden, Kepala Otorita IKN Bisa Mejabat Selama Dua Periode