Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Dibatasi 45.000 Orang Per Hari

Kompas.com - 03/05/2022, 16:18 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, dibatasi 75 persen dari kapasitas maksimal.

Kebijakan ini diterapkan karena DKI Jakarta masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

“Total kuota pengunjung yang kita izinkan sampai 45.000 orang atau 75 persen,” ujar Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Ragunan, Bambang Wahyudi, saat ditemui, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Hari Kedua Lebaran, 22.785 Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan

Bambang menuturkan, hingga Selasa pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung telah mencapai 22.000 orang.

“Jadi (pengunjung) sudah sekitar 50 persen dari kapasitas. Itu pengunjung yang telah masuk dari pendaftaran kemarin,” tutur dia.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung, kata Bambang, pengunjung diwajibkan melakukan pendaftaran online H-1 sebelum berkunjung ke Ragunan.

“(Pendaftaran offline) belum dilakukan. Kemungkinan sampai dinyatakan Indonesia bebas Covid-19,” katanya.

Ia menegaskan pengunjung yang belum mendaftarkan diri tidak akan dilayani untuk membeli tiket.

“Jangan lupa (mendaftar online), ya prosedur itu tidak bisa ditinggalkan karena syarat mutlak masuk Ragunan,” imbuh Bambang.

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Hanya Terima Pengunjung yang Sudah Mendaftar Online

Adapun masyarakat yang hendak berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan dapat melakukan pendaftaran online melalui link http://bit.ly/PesantiketTMR.

Satu kartu tanda penduduk (KTP) dapat dipakai untuk mendaftarkan lima orang. Setelah mengisi form, pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email.

Jika sampai hari H kunjungan bukti tersebut tak kunjung dikirimkan, masyarakat dapat membeli tiket dengan menunjukan KTP.

Harga tiket untuk orang dewasa ditetapkan sebesar Rp 4.000 dan anak-anak Rp 3.000. Kemudian jam operasional Ragunan dimulai pada pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com