JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pengawas hak asasi manusia Imparsial mengatakan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh untuk membiayai kebutuhan operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika dilibatkan dalam urusan pengamanan Idul Fitri.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adi Putra menanggapi kasus permintaan sumbangan yang dilakukan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak kepada sejumlah pengusaha warung. Beberapa kasus permintaan sumbangan kepada para pengusaha menjelang Idul Fitri melalui surat dari aparat TNI dilaporkan juga terjadi di beberapa daerah lain.
"Jika negara tidak sanggup karena tidak punya uang, negara atau pemerintah tidak boleh melibatkan TNI karena itu bukan bagian dari tupoksinya," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/5/2022).
Baca juga: Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang, Berujung Terancam Sanksi
Menurut Ardi, tindakan prajurit TNI yang meminta sumbangan kepada warga sipil hanya kedok perilaku korup dan juga tidak mempunyai dasar hukum.
"Ini merupakan bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik institusi TNI. Panglima TNI harus segera menyikapi hal ini dengan tegas," ujar Ardi.
Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Kapten Yubelinus Simbiak memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.
"Hal ini memperjelas bahwa saat ini memang ada problem yang sangat serius terkait profesionalisme prajurit," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.
Baca juga: Saat Danramil Jayapura Coreng Wajah TNI, Minta Sumbangan Minuman Kaleng ke Warung-warung
Menurut Andi, perbuatan meminta uang yang dilakukan prajurit TNI kepada para pedagang hanya memperlihatkan puncak kecil dari persoalan yang lebih besar.
"Kami menilai masalah ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai problem yang ada. Sebab jika dibongkar lebih jauh, kami menduga terdapat praktik bisnis militer yang terjadi di Papua," ujar Andi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut. Dia menyatakan meminta maaf dan Yubelinus bakal dijatuhi sanksi.
“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,”ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022)
Menurut Tatang, Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengetahui perihal surat permintaan sumbangan itu. Dia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian yang merugikan mereka yang melibatkan prajurit TNI.
Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang. Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.