Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Sebut TNI Tak Punya Landasan Hukum Minta Sumbangan ke Warga

Kompas.com - 01/05/2022, 15:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial, Ardi Manto Adi Putra, mengkritik sikap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang meminta sumbangan kepada para pengusaha warung di Jayapura Utara, Papua, dengan dalih untuk diberikan kepada warga kurang mampu saat Idul Fitri.

Menurut dia, anggota TNI tidak memiliki landasan hukum untuk meminta sumbangan kepada warga sipil. Dia mengatakan, tindakan itu juga menyimpang dari tugas, pokok, dan fungsi TNI.

"Perilaku perburuan rente yang berkedok meminta sumbangan oleh prajurit TNI yang ramai belakangan ini jelas tidak punya dasar hukum dan merupakan bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik institusi TNI," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/5/2022).

Menurut Ardi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus tegas menyikapi penyimpangan tindakan dari para anak buahnya dan menjamin tidak akan terulang.

Baca juga: Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang, Berujung Terancam Sanksi

Selain itu, menurut Ardi tindakan prajurit TNI yang meminta sumbangan kepada warga sipil melanggar undang-undang. Sebab menurut Pasal 67 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, TNI sebagai alat pertahanan negara tidak diperbolehkan menerima sumber keuangan selain daripada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena hal tersebut dapat mengganggu independensi institusi dan prajurit TNI," ujar Ardi.

Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.

"Hal ini memperjelas bahwa saat ini memang ada problem yang sangat serius terkait profesionalisme prajurit," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Saat Danramil Jayapura Coreng Wajah TNI, Minta Sumbangan Minuman Kaleng ke Warung-warung

Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Menurut Andi, perbuatan meminta uang yang dilakukan prajurit TNI kepada para pedagang hanya memperlihatkan puncak kecil dari persoalan yang lebih besar.

"Kami menilai masalah ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai problem yang ada. Sebab jika dibongkar lebih jauh, kami menduga terdapat praktik bisnis militer yang terjadi di Papua," ujar Andi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut. Dia menyatakan meminta maaf dan Yubelinus bakal dijatuhi sanksi.

Baca juga: Semua Barang yang Diminta Danramil Jayapura Utara ke Pedagang Akan Dikembalikan, TNI Minta Maaf

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,”ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022)

Menurut Tatang, Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengetahui perihal surat permintaan sumbangan itu. Dia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian yang merugikan mereka yang melibatkan prajurit TNI.

Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang. Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com