Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Penentuan Idul Fitri 1443 Hijriyah Jika Hilal Tak Terlihat?

Kompas.com - 01/05/2022, 13:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia hari ini, Minggu (1/5/2022), tengah menantikan pengumuman pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terkait penetapan akhir Ramadhan atau Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Kemenag menyatakan sidang isbat untuk menentukan awal 1 Syawal 1443 Hijriah akan dilakukan melalui mekanisme sidang isbat. Sidang bakal digelar pada pukul 19.15 WIB dengan mengundang perwakilan dari sejumlah organisasi massa Islam dan beberapa perwakilan negara sahabat.

Kemenag, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dari beberapa hari lalu sudah membuat perkiraan tentang hilal sebagai tanda untuk mengambil keputusan tentang akhir Ramadhan dan beralih kepada 1 Syawal 1443 H.

Baca juga: Jemaah Aolia Gunungkidul Laksanakan Shalat Idul Fitri Hari Ini

Hilal adalah bulan sabit tertipis yang berkedudukan rendah di atas cakrawala langit barat, dan sudah diamati tepat selepas terbenam Matahari. Dalam agama Islam, hilal atau bulan sabit tertipis dijadikan sebagai penentu perbedaan waktu dan menentukan kapan waktu yang tepat untuk beribadah kepada Allah SWT.

Seperti penentuan awal Ramadhan, Kemenag juga akan menggunakan pendekatan buat memutuskan akhir Ramadhan dengan pendekatan hisab dan rukyatul hilal.

Pendekatan hisab adalah cara memperkirakan posisi bulan dan matahari terhadap bumi dengan proses perhitungan astronomis. Sedangkan, pendekatan rukyat adalah aktivitas pengamatan visibilitas hilal atau bulan sabit saat Matahari terbenam menjelang awal bulan di Kalender Hijriah.

Periode Ramadhan 1443 Hijriah di tahun 2022 Masehi ini, ditetapkan pemerintah jatuh pada tanggal 3 April 2022, dikarenakan ketinggian atau ketampakan hilal yang terlalu rendah dan tidak mungkin terlihat.

Baca juga: Umat Islam Pengikut Aboge di Banyumas Rayakan Idul Fitri Rabu 4 Mei

Sedangkan Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan tahun ini mulai 2 April 2022, dan 1 Syawal 1443 H jatuh pada 2 Mei 2022. Mereka tidak melakukan pengamatan karena memilih memutuskan awal dan akhir Ramadhan hanya menggunakan metode hisab.

Pakar astronomi dan astrofisika Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin mengatakan, ada kemungkinan hari raya Idul Fitri 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022.

Sebab menurut dia, Indonesia berada pada batas kriteria imkan rukyat. Maka dari itu, hilal secara astronomi sulit dirukyat. Terlebih lagi, potensi mendung dan hujan yang mungkin terjadi di lokasi rukyat.

"Jadi ada potensi laporan rukyat menyatakan hilal tidak terlihat," ujar Thomas seperti dilansir Antara.

Thomas mengatakan, apabila pada 1 Mei 2022 hilal tidak terlihat, maka pengamat rukyat akan mengusulkan istikmal dalam sidang isbat.

Istikmal merupakan upaya menggenapkan Ramadhan menjadi 30 hari. Jika dilakukan istikmal, maka hari raya Idul Fitri akan jatuh pada 3 Mei 2022.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Idul Fitri 2022 Jatuh pada Senin 2 Mei

Akan tetapi, Thomas memperkirakan Idul Fitri akan jatuh pada Senin, 2 Mei 2022. Menurut dia, posisi Bulan di Indonesia pada 29 Ramadhan 1443 Hijriah yang jatuh pada 1 Mei 2022 telah memenuhi batas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura), yakni tingginya sudah di atas 3 derajat dan elongasi sekitar 6,4 derajat.

Maka dari itu, ada kemungkinan umat Islam di Indonesia akan melaksanakan Lebaran atau hari raya Idul Fitri pada 2 Mei 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com