Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Mengenal Konsep dan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 29/04/2022, 08:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHAPAN pemilu yang berpotensi ada sengketa proses pemilu adalah tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 8 April 2022, menyebutkan, “Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1-7 Agustus 2022”.

Dalam rangka mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 secara baik, penulis memandang perlu melakukan diseminasi informasi tentang apa itu mediasi dalam konteks sengketa proses pemilu.

Baca juga: Komisi II Akan Bertemu MA dan MK, Bahas Standar Penyelesaian Sengketa Pemilu

Apa itu sengketa proses pemilu? Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

Sengketa proses pemilu ini memiliki dua tempat penyelesaian. Pertama, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Bawaslu. Kedua, sengketa proses pemilu yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; memverifikasi secara formal dan material; melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa; melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Jika tidak tercapai kesepakataan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui adjudikasi.

Bagaimana konsep dan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, itulah yang akan diuraikan dalam tulisan ini.

Konsep mediasi

Sudah cukup banyak penulis dan praktisi yang berusaha menjelaskan pengertian mediasi. Namun upaya untuk mendefinisikan mediasi dalam kenyataannya bukanlah sesuatu yang mudah.

Mediation is not easy to define.” (Boulle,1996:3). Boulle mengungkapkan hal itu karena mediasi tidak memberi satu model yang dapat diuraikan secara rinci, yang dapat dibedakan dari proses pengambilan keputusan lainnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Tahapan Sengketa Pemilu Legislatif di MK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menggelar rapat terkait sengketa Pemilu, Selasa, (9/4/2019).KOMPAS.com/ABDUL HAQ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menggelar rapat terkait sengketa Pemilu, Selasa, (9/4/2019).
Namun banyak pihak mengakui bahwa mediasi adalah proses untuk menyelesaikan sengketa dengan bantuan pihak ketiga. Peranan pihak ketiga tersebut adalah dengan melibatkan diri membantu para pihak untuk mengidentifikasikan masalah-masalah yang disengketakan dan untuk mengembangkan sebuah proposal permohonan penyelesaian sengketa.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Pasal 1 butir 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 menyebutkan mediasi sebagai “penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Di sini disebutkan mediator, yang harus mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa yang diterima para pihak.

Pengertian mediator disebutkan dalam Pasal 1 butir 6, yaitu: “Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com