Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pembangunan Perlu Dilakukan oleh Setiap Negara?

Kompas.com - 29/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pembangunan adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, serta budaya.

Pembangunan menjadi salah satu hal penting dan krusial bagi sebuah negara. Pembangunan memberikan banyak manfaat bagi warga negara di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Mengapa pembangunan perlu dilakukan oleh setiap negara? Pembangunan sangat perlu dilakukan oleh setiap negara agar tercipta kesejahteraan rakyat. Pembangunan akan mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Salah satu contohnya adalah pembangunan sarana transportasi yang akan membantu proses distribusi barang dan jasa dari satu daerah ke daerah lain. Pembangunan juga mempercepat dan menekan biaya operasional dalam kegiatan ekonomi.

Pembangunan juga dilakukan di Indonesia. Salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar atau UUD 1945.

Baca juga: Komunikasi Pembangunan: Definisi, Peran, Fungsi, dan Model

Peran Pembangunan dalam Sebuah Negara

Selain untuk meraih pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, prinsip keadilan sosial merupakan tujuan utama dari pembangunan. Pembangunan berarti memberikan hak setiap warga negara untuk berperan berdasarkan hak yang sama.

Pembangunan tidak hanya mampu memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan, tetapi juga menimbulkan perubahan sosial dan budaya terhadap masyarakatnya, baik pola hidup maupun masalah sosial lainnya.

Sebagai rangkaian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembangunan harus dilakukan secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat sebagai objek maupun subjek.

Pembangunan seharusnya memperhatikan kepentingan dan keterlibatan masyarakat untuk berperan serta, baik langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

AMDAL dalam Pembangunan

Di Indonesia, pembangunan dilakukan di berbagai bidang. Pembangunan yang pesat diharapkan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan adanya AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, AMDAL adalah sebuah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang direncanakan pada sebuah lingkungan hidup.

Baca juga: Gubernur Lemhanas: Korupsi Penghambat Terbesar Pembangunan Nasional

AMDAL menjadi salah satu upaya agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya melalui analisis yang dilakukan sebelum sebuah kegiatan dilakukan. Manfaat AMDAL adalah:

  • Sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
  • Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
  • Mendapatkan izin kelayakan lingkungan.

AMDAL adalah prosedur yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan. Prosedur AMDAL adalah:

  • Proses Penapisan: Proses seleksi untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
  • Proses Pengumuman: Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
  • Proses Pelingkupan: Proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting atau hipotesis yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup atau KA-ANDAL.
  • Proses Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL: Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
  • Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RKL, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup atau RPL: Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL mengacu pada KA-ANDAL yang telah dinilai oleh komisi penilai.
  • Persetujuan Kelayakan Lingkungan: Keputusan kelayakan lingkungan hidup mencantumkan dasar pertimbangan keputusan dan saran atau tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

 

Referensi

  • Zubaedi. 2016. Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com