KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara.
Hak ini berjalan beriringan dengan kewajiban yang juga harus dilaksanakan sebagai warga negara.
Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 31.
Baca juga: Akibat Hak Warga Negara di Bidang Agama
Secara umum, hak-hak sebagai warga negara Indonesia dalam konstitusi, yakni:
Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 memuat salah satu hak warga negara terkait pertahanan negara. Selain hak, pasal ini juga memuat kewajiban warga negara.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Pasal 27 Ayat 3 memiliki makna bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan usaha pertahanan negara.
Setiap warga negara berhak dan wajib terlibat dalam membela negara Indonesia, baik secara militer (fisik) maupun non militer (non fisik).
Sementara itu, Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pasal ini memiliki makna bahwa sertiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku tanpa peduli status ekonomi dan sosialnya.
Dari penjelasan ini, perbedaan makna kedua pasal ini, yakni Pasal 27 Ayat 3 memuat hak dan kewajiban warga negara, sedangkan Pasal 31 Ayat 1 memuat hak warga negara.
Selain itu, objek yang menjadi hak dalam dua pasal ini juga berbeda. Pasal 27 Ayat 3 terkait bela negara, sementara Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.
Referensi: