JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pemberian suap untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan masih banyak terjadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan pidana korupsi yang melibatkan otoritas pemeriksa keuangan bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya, kata dia, ada perkara suap terhadap Auditor Utama BPK Rochmadi Syang perkaranya susah berkekuatan hukum tetap.
“Maka modus-modus semacam ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah lain,” kata Ali pada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Kasus Suap Bupati Ade Yasin, ICW Sentil BPK Tak Serius Benahi Internal
Terbaru, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap pada empat anggota BPK Jawa Barat.
Oleh karena itu, Ali berharap otoritas pemeriksa keuangan tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ia pun menyoroti masih adanya kepala daerah yang tidak memegang teguh amanah masyarakat dalam mengelola anggaran negara.
“Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggung jawabannya,” imbuh dia.
Diberitakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022) KPK mengamankan sebelas orang di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kasus Bupati Bogor Ade Yasin, Opini WTP BPK Dinilai Ajang Pencitraan
Setelah melakukan pemeriksaan KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, empat terdakwa termasuk Ade diduga berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan empat orang dari pihak BPK Jabar adalah penerima suap.
KPK pun turut mengamankan uang senilai Rp 1,24 miliar dalam penangkapan itu. Firli menyebut anggota BPK dicurigai menerima suap senilai Rp 1,19 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.