JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mulai 28 April 2022 atau hari ini pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), dan palm oil mill effluent (POME).
Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.
Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini.
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas," ujar Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Jokowi: Saya Tak Mungkin Membiarkan Warga Kesulitan Dapatkan Minyak Goreng
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.
Kebijakan ini diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutur Airlangga.
Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.
Pemerintah juga menugaskan Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan tidak mungkin membiarkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Oleh karenanya, presiden meminta pelaku industri minyak sawit memahami kebijakan larangan ekspor yang diterapkan pemerintah.