JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Auditor BPK
Keinginan Bupati Bogor itu kemudian ditindaklanjuti oleh para anak buahnya.
Jajaran pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat lalu menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: 2 Hari Usai Buat Larangan ASN Terima Gratifikasi, Malah Ditangkap KPK
"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dengan IA (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah) dan MA (Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam) dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim," ucap Firli.
Pemberian uang itu dilakukan setelah Bupati Bogor Ade Yasin menerima laporan dari Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
Selanjutnya sang bupati merespons, "diusahakan agar WTP”.