KOMPAS.com – Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia. Keenam agama tersebut, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
Setiap warga negara pun berhak untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. Tak hanya itu, negara juga tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia.
Namun, dengan syarat, harus sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lain.
Baca juga: Yasonna Sebut Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Hadapi Banyak Tantangan
Pasal yang berisi tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah isi pasal 28E Ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Sementara Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Kebebasan dalam memeluk agama juga dituangkan dalam Pasal 29 Ayat 2.
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan dalam memeluk agama tentu tercantum pula dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 22 ayat 1 menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ayat 2 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Semakin majunya kebebasan beragama tentu akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama beriringan juga dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Baca juga: Akibat Hak Warga Negara di Bidang Agama
Berikut kontroversi kebebasan beragama yang masih terjadi hingga kini.
Salah satu konflik kebebasan beragama di Indonesia adalah munculnya kelompok aliran tertentu yang sebelumnya tidak berani berbicara dan menyampaikan pendapatnya di publik.
Pada akhir 2009, tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendaftarkan gugatan Uji Materi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).