JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo disebut meminta agar rencana pemekaran provinsi di Papua dievaluasi, setelah mendengarkan masukan dan kritik dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hal itu setelah Jokowi menerima delegasi MRP, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid di Istana Merdeka, Senin (25/4/2022).
“Ada dua poin penting pertemuan dengan Presiden. Pertama, tentang keterbukaan Presiden melakukan evaluasi lebih jauh terkait dengan pelaksanaan perubahan kedua Undang-undang Otsus (Otonomi Khusus),” kata Usman dalam diskusi daring yang dihelat Public Virtue Institute, Rabu (27/4/2022).
“Presiden mendengarkan bahwa kritik atau aspirasi MRP adalah saran yang sangat penting, oleh karena itu diminta dibicarakan lebih jauh dengan para menteri,” ia menambahkan.
Baca juga: Bertemu Jokowi, MRP Nyatakan Tolak Pemekaran Papua karena Dilakukan Sepihak dan Tak Ada Urgensinya
Soal pemekaran Papua, kata Usman, juga dibahas dengan Presiden Jokowi.
“Kedua, yang juga penting dalam pertemuan dengan Presiden, pimpinan Dewan, dan pimpinan partai-partai politik, adalah berkaitan dengan rencana pemekaran Papua,” kata dia.
“Kami khawatir kalau 2 permasalahan ini tidak dipertimbangkan pemerintah, maka ekskalasi konflik, kekerasan, dan pelanggaran HAM di Papua, bisa meningkat,” ujar Usman.
Sebelumnya, MRP dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengkritik keras proses pembuatan dan pengesahan revisi kedua UU Otsus oleh DPR RI karena tidak melalui proses partisipasi dan konsultasi yang bermakna.
Dalam revisi itu, terdapat sejumlah perubahan yang membonsai otonomi di Tanah Papua.
Baca juga: MRP Pertanyakan Klaim Mahfud soal 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran
Revisi ini dianggap membuat kebijakan-kebijakan otsus justru mengalami resentralisasi ke Jakarta. Salah satunya adalah revisi soal pasal pemekaran wilayah.
Melalui revisi kedua itu, DPR menetapkan bahwa pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta, dari yang sebelumnya harus atas persetujuan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Akibatnya, rencana DPR membentuk 3 provinsi baru di Papua, yaitu Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan, ditentang keras orang Papua.
Terlebih, rencana pemekaran wilayah ini juga sama tidak partisipatifnya dengan revisi kedua UU Otsus yang mengabaikan keberadaan MRP dkk sebagai lembaga negara representasi kultural orang Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.