Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Telah Buat Aturan Lindungi Wartawan dari Doxing

Kompas.com - 26/04/2022, 20:42 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers telah membuat instrumen khusus untuk mencegah kejahatan kepada wartawan, termasuk serangan siber dalam bentuk doxing.

Perlindungan itu dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pers terkait keamanan dan keselamatan kerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

"Kita telah membuat standar perlindungan pers profesi wartawan, secara lengkapnya nanti kalau sudah jadi SK, disosialisasikan," ujar Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam diskusi virtual, Selasa (26/4/2022).

"Standar perlindungan terhadap wartawan akan dibuat melalui surat keputusan peraturan Dewan Pers, menyangkut keamanan dan keselamatan kerja bagi wartawan," ucap dia.

Baca juga: SAFEnet: Doxing Delegitimasi Paling Banyak Menimpa Jurnalis

Asep menegaskan bahwa keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian serius.

Keamanan yang dimaksud yakni memastikan wartawan berada dalam situasi yang bebas dari ancaman.

Ia mengatakan, perlindungan terhadap kerja wartawan tidak boleh hanya dilakukan oleh negara, masyarakat pers, dan konsituen pers, tetapi juga oleh perusahaan pers.

"Kita kerja sama dengan perusahaan pers yang pada akhirnya (memberikan) perlindungan langsung terhadap pers ketika peristwa terjadi dan mengantisipasi peristiwa terjadi," ucapnya. 

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengungkapkan, doxing delegitimasi merupakan jenis doxing yang kerap menimpa jurnalis.

Baca juga: Mengenal Doxing, Istilah yang Ramai Dibahas Warganet

Adapun doxing adalah sebuah serangan siber berbentuk tindakan yang menyebarluaskan informasi pribadi secara publik.

"Doxing dialami para wartawan kebanyakan adalah delegitimasi yaitu upaya untuk membuat jurnalis tersebut tidak dipercaya," ucap Damar.

Ia mengatakan, informasi yang disebarkan oleh doxer atau pelaku doxing berasal dari data yang tersedia secara publik, riset terhadap dokumen publik atau dengan data yang diperoleh secara ilegal terhadap data base pada sistem komputer.

"Kenapa doxing kita kategorikan sebagai sebuah serangan? Karena kita melihat bahwa dia (pelaku doxing) tidak semata-mata dilakukan sebagai perbuatan yang iseng tetapi dia ada intensinya," papar Damar.

Baca juga: Dosen Komunikasi UGM: Doxing Musuh Baru Kebebasan Pers

"Jadi doxing ini adalah upaya mengungkap identitas seseorang, data dan informasi detil-detil lainnya tanpa persetujuan dan ini dilakukan dengan tujuan atau sesuatu yang sifatnya punya tujuan jahat," jelas dia.

Selain doxing jenis delegitimasi, lanjut Damar, doxing yang juga sering dialami para jurnalis di Indonesia adalah doxing yang sifatnya adalah penargetan.

Jurnalis tersebut telah menjadi terget suatu pihak yang mempunyai niat buruk untuk melakukan penganiyaan secara sistematis.

"Jadi dia menjadi target dari kejahatan jenis lain, misalnya persekusi," urai Damar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com