JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang saksi terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
"Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Kejagung Duga Ada Manipulasi Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng
Para saksi yang diperiksa adalah Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI berinisial AS.
Kedua, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI berinisial IK.
Ketiga, pegawai inisial IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.
"Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Ketut.
Baca juga: Sawit Watch Tantang Pemerintah Buka-bukaan Data DMO Ekspor Minyak Goreng
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.
Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.