JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Ardius yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten itu ditetapkan tersangka bersama dua pihak swasta Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Penuhi Panggilan KPK
Untuk kebutuhan proses penyidikan KPK menahan dua tersangka yakni Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono.
Sementara, Ardius tidak ditahan karena tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022," papar Alex.
Baca juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkot Tangsel Terkait Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7
Adapun atas perbuatan para tersangka, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.