Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Pelaksanaan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Kompas.com - 26/04/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com – Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang berfungsi sebagai cara mewujudkan cita-cita tersebut.

Ideologi memiliki fungsi penting sebagai penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai suatu bangsa.

Para pendiri bangsa Indonesia telah merumuskan dasar negara melalui proses yang panjang dan menamaiannya dengan sebutan Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi negara memuat tujuan dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Pancasila sebagai ideologi terbuka

Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka berkembang sejak 1985. Namun, semangatnya telah ada sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila sebagai ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.

Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang.

Oleh karena itu, Pancasila harus bersifat terbuka, luwes dan fleksibel sehingga membuatnya tidak ketinggalan zaman.

Namun, keterbukaan ideologi Pancasila memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar, yakni:

  • stabilitas nasional yang dinamis;
  • larangan terhadap ideologi marxisme, lenninisme, dan komunisme;
  • pencegahan berkembangnya paham liberal;
  • larangan terhadap pandangan ekstrem yang meresahkan kehidupan masyarakat;
  • penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

Baca juga: Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup

Contoh pelaksanaan Pancasila sebagai ideologi terbuka

Contoh perbuatan sebagai pelaksanaan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:

  • mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama;
  • membina kerukunan hidup beragama;
  • mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  • mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan;
  • mengembangkan sikap saling menghormati dengan negara lain dan bekerja sama dengan negara lain;
  • memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
  • memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa;
  • melakukan kegiatan yang berguna untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial;
  • menerima budaya dari luar secara selektif.

 

 

Referensi:

  • Roza, Prima, Abdul Gani Jusuf, dan Dicky R Munaf. 2015. Memahami dan Memaknai Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Tomalili, Rahmanuddin. 2019. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com