JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pemudik yang akan melalui jalur laut dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni agar berangkat pada siang hari.
Alasannya, karena PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) disebut bakal menerapkan diskon bagi pemudik, jika berangkat pada siang hari.
"Apapun kami juga imbau bagi mereka yang akan berangkat dari Merak ke Bakauheni lakukan lebih awal dan gunakan waktu siang hari, karena ASDP akan berikan diskon," kata Budi ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Menhub Sebut Peningkatan Arus Mudik di Soetta Capai 50 Persen
Tidak ada informasi lebih detail terkait diskon ASDP itu.
Budi hanya menjelaskan, pergerakan di dua pelabuhan tersebut cenderung lebih pada pada malam hari.
"Padahal, siang itu lebih lega, lebih terang pengamanan ada. Jadi dalam kesempatan ini kami juga imbau bagi pemudik yang gunakan kapal ASDP di Merak-Bakauheni," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa mudik lewat laut akan dibantu pengamanannya oleh kepolisian.
Disebutkannya, polisi juga sudah disiapkan untuk mengamankan di beberapa pintu masuk Sumatera dari Merak.
Baca juga: Menhub Imbau Warga Mudik dengan Angkutan Umum: Pakai Motor Berisiko Tinggi
Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan diskusi secara intensif untuk melakukan simulasi kepadatan arus mudik di sektor laut, khususnya pelabuhan Merak.
Simulasi tersebut yaitu memberikan solusi di antaranya menambah jumlah kapal hingga dermaga.
Dikutip Tribunnews.com, diskon serupa juga pernah dilakukan oleh pihak ASDP pada mudik Lebaran 2019.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada seluruh pengguna jasa ferry agar mengatur jadwal perjalanan dengan menyeberang di pagi dan siang hari agar tidak mengalami kepadatan di malam hari, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni.
Baca juga: Menhub Anjurkan Warga Mudik lewat Bandara Soekarno-Hatta Sebelum 28 April
Bagi pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) non-eksekutif yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 337.000 (per kendaraan).
Sementara itu, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 411.000,- (per kendaraan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.