JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka, Senin (25/4/2022).
Salah satu hal yang dibahas yakni soal otonomi daerah baru atau pemekaran Papua.
"Memang terjadi pro-kontra (pemekaran Papua). Ada yang setuju, ada yang tidak. Tapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers usai pertemuan.
"Oleh karena itu, presiden menjelaskan berdasarkan data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan," lanjut Mahfud.
Dia menjelaskan, ada 354 permohonan pemekaran wilayah di Indonesia.
Lalu berdasarkan kepentingan di Papua, pemerintah pusat mengabulkan pemekaran untuk tiga provinsi pulau Cenderawasih itu.
"Kalau ada yang setuju dan tidak setuju biasa. Hasil suvei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar," ungkap Mahfud.
"Dan di sana kalau mau bicara setuju tidak yang terbuka ke publik sama-sama banyak. Yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak. Oleh sebab itu, tadi pertemuan berjalan baik dan tidak perlu tidak ada keputusan baru," lanjutnya.
Selain soal pemekaran, pertemuan Jokowi dan tokoh Papua pada Senin juga membahas Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Mahfud menerangkan, saat ini ada yang mengajukan uji materi aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia pun meminta semua pihak untuk menghargai proses dan menerima putusan dari MK nanti.
"Kita hargai proses hukum dan kita akan ikuti dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis," tutur Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.