Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Keamanan Siber Diharapkan Rinci Hindari Tumpang Tindih

Kompas.com - 24/04/2022, 20:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan tentang perlunya Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (UU KKS) dinilai tepat dan malah saat ini dianggap sudah mendesak.

Akan tetapi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta membuat beleid itu dengan sangat rinci untuk mengatur tugas, wewenang, dan fungsi yang akan diserahkan kepada sejumlah lembaga jika undang-undang itu dibahas dan nantinya disahkan.

"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber selayaknya berisi kebijakan dan aturan, yang kemudian dapat dijabarkan secara teknis dan operasional dalam tugas dan fungsi lembaga pemerintahan dibawahnya (berbentuk Perpres)," kata pengamat teknologi informasi dan media sosial Kun Arief Cahyantoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

"Selain itu, RUU tersebut harus memberikan arahan lembaga yang bertanggung jawab terhadap masing-masing kebijakan dan aturan itu," ujar Arief.

Menurut Arief, bidang keamanan dan ketahanan siber terbagi menjadi enam sektor. Dari enam sektor itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara supaya berfungsi dan berjalan baik.

Baca juga: Ketua MPR Nilai RI Perlu Miliki UU Keamanan dan Ketahanan Siber

Bidang pertama, kata Arief, adalah cyber defence atau pertahanan siber. Menurut dia hal itu berada di ranah Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kedua adalah bidang cyber crime atau kejahatan siber yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.

"Cyber resilience (ketahanan siber) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ucap Arief.

Keempat adalah bidang cyber diplomacy atau diplomasi siber di bawah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BSSN.

Lalu yang kelima adalah cyber security atau perlindungan siber di bawah Kemenkominfo dan BSSN.

Baca juga: Mahasiswa Alami Peretasan Jelang Demo, Menkominfo: Serangan Siber Itu Setiap Detik...

Terakhir adalah bidang cyber intelligence atau intelijen siber di bawah Badan Intelijen Negara (BIN).

"Minimal lembaga-lembaga di atas yang sangat perlu dilibatkan dalam pembuatan usulan RUU tersebut, selain komunitas siber, institusi pendidikan bidang siber, dan pihak swasta dalam bisnis siber," ujar Arief.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pada 13 April 2022 lalu menyatakan sudah saatnya Indonesia perlu memiliki undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Keberadaan UU itu untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional," kata Bambang Soesatyo saat itu.

Baca juga: Hindari Pakai WiFi Publik untuk 3 Hal Ini, Pakar Uper: Rentan Kejahatan Siber

Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Melalui serangan siber, kata Bambang, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

"Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di kendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh pihak kita," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com