Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Polisi Pemeras, Polisi Penjebak dan Polisi Jailani

Kompas.com - 24/04/2022, 07:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIAPA bilang aksi-aksi polisi yang heroik, kebal dari suap, melawan setiap aksi kejahatan, selalu sigap menolong siapa saja, murah senyum dan baik hati hanya ada di cerita film?

Seorang polisi lalu lintas dari Polres Gresik, Jawa Timur bernama Jaelani berpangkap Aiptu justru begitu menjiwai korsanya sebagai abdi bhayangkara negara.

Suatu ketika, Jailani menindak aksi “ngebut” sebuah mobil yang menerabas lampu merah. Saat hendak dikeluarkan surat tilang, si pengemudi mengeluarkan selembar uang bernominal Rp 50.000.

Mungkin sang sopir mengira Jailani termasuk polisi “prit gocap” alias takluk dengan kibasan uang lima puluh ribuan.

Bukannya menerima uang sogokan dan memasukkan ke celana, Jailani tetap menjalankan prosedur penilangan.

Ketika sogokan tidak mempan, sang sopir mengeluarkan kartu pengenal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jailani tidak gentar. Dia tetap mengeluarkan surat tilang karena berpendapat KPK adalah “mbahurekso” pemberantasan korupsi, maka dirinya harusnya memberi contoh perilaku anti korupsi sebagai anggota kepolisian.

Apalagi aksi menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi, tidak saja membahayakan pengemudi saja, tetapi juga menimbulkan risiko ke pengguna jalan yang lain.

Lain waktu, Aiptu Jailani menemukan mobil yang ditinggal pemiliknya di bawah tanda larangan parkir. Tanpa gentar, Jailani mendatangi sang empunya kendaraan dan ia mendapat dampratan.

Ternyata si pemilik mobil tersebut adalah perwira Polda Jawa Timur yang tidak terima dengan cara prosedural yang ditempuh Jailana.

Dengan mengancam akan melaporkan ke Kapolres Gresik, perwira tadi “ngedumel”. Mungkin perwira ini kena batunya setelah menelepon kapolres, akhirnya bisa menerima penilangan dari Jailani.

Yang lebih “ambyar” lagi, Jailani pernah menilang istrinya sendiri karena melanggar aturan bebas kendaraan saat car free day.

Istrinya menerima penindakan pelanggaran lalu lintas dari petugas yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Hanya saja, Jailani sempat tidak disapa selama selama tiga hari sebelum akhirnya berbaikan kembali.

Selama bertugas di satuan lalu lintas, Jailani dikenal dengan kejujurannya serta berprestasi. Aiptu Jailani disebut banyak mendapatkan pengharaan karena integritasnya sebagai anggota polisi.

Pada tahun 2013, Jailani bahkan pernah menerima penghargaan dari Polda Jawa Timur karena credit point dengan jumlah surat tilang terbanyak, yaitu 2400 surat tilang selama satu tahun.

Dengan 2400 surat tilang dalam setahun, artinya Jailani setiap hari rata-rata menilang enam hingga delapan pelanggar lalu lintas.

Adapun pengendara yang ditilang oleh Jailani beragam mulai dari warga sipil, petinggi polisi, TNI, wartawan hingga pejabat Pemkab Gresik (Merdeka.com, 1 April 2013).

Kini kisah Jailani melegenda dan tinggal kenangan. Hari Minggu (17/4/2022), Jailani wafat usai berbuka puasa di rumah sederhanya di Gresik, Jawa Timur.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Diduga Jailani menderita sakit jantung.

Jeruk makan jeruk

Jika dari Gresik kita mencium bau wangi soal polisi jujur, dari Wonogiri, Jawa Tengah kita menjumpai bau tengik polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com