Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja

Kompas.com - 24/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Korban luka-luka atau meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Indonesia dilindungi oleh perusahaan asuransi milik negara yaitu jasa raharja. Hal ini sesuai dengan Undang-undang atau UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.

Jika ada korban kecelakaan luka-luka dan dirawat di rumah sakit maka perusahaan asuransi milik negara ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit.

Jika ada korban meninggal dunia, jasa raharja menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Petugas akan mendatangi keluarga dan melakukan pendataan hingga santunan diterima oleh ahli waris.

Akan tetapi, kecelakaan akibat keteledoran sendiri tidak bisa mendapatkan santunan.

Ketentuan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut:

  • Janda atau duda yang sah.
  • Anak-anaknya yang sah.
  • Orang tuanya yang sah.
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa apabila:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari enam bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh jasa raharja.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis 2022 Jasa Raharja

Cara Mengurus Santunan Jasa Raharja

Apabila korban masuk kategori yang mendapat santunan, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi seperti kartu keluarga, KTP, dan surat nikah.
  • Mengunjungi kantor jasa raharja dan mengisi formulir yaitu formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  • Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Apabila korban mengalami luka-luka dan memperoleh perawatan, maka dokumen yang disiapkan adalah:

  • Laporan Polisi yang juga meliputi sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan asli dan sah, yang dikeluarkan rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Bila dikuasakan, menyerahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dengan dilengkapi fotokopi KTP korban dan penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.

Apabila korban luka-luka hingga mengalami cacat, maka dokumen yang diperlukan adalah:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Baca juga: Hati-hati, Separator Busway Sering Jadi Penyebab Kecelakaan

Apabila korban luka-luka kemudian meninggal dunia, maka dokumen yang disiapkan adalah:

  • Laporan Polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit, atau Surat Kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Apabila korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

 

Referensi

  • Indra, I Made, dkk. 2021. Layanan Jaminan Sosial di Indonesia. Klaten: Tahta Media Group
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com