KOMPAS.com - Lembaga peradilan memiliki peran penting dalam implementasi konsep negara hukum saat proses demokratisasi, terutama dalam kondisi transisi dari sistem politik yang otoriter ke arah masyarakat demokratis dan transparan.
Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di sebuah negara. Setiap lembaga peradilan memiliki alat kelengkapan atau perangkatnya.
Berikut perangkat lembaga peradilan di Indonesia:
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh:
Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan
Peradilan militer diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam UU tersebut, yang dimaksud pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.
Kekuasaan tersebut meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
Dalam peradilan militer dikenal dengan adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari panglima TNI.
Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh:
Baca juga: Evaluasi Pimpinan Lembaga Peradilan
Mahkamah konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, presiden, dan Mahkamah Agung.
Susunan organisasinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
Referensi