Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendesa PDTT Terbitkan Buku Panduan untuk Bantu Desa-desa Rawan Bencana

Kompas.com - 22/04/2022, 10:08 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menerbitkan buku saku panduan bencana untuk membantu desa-desa yang rawan terkena bencana alam.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, buku saku panduan itu bisa menjadi acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan penanganan bencana di desa.

“Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun secara algoritmik sesuai dengan arahan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk penanganan bencana dengan tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16,” kata Abdul Halim, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Gandeng Astra, Kemendesa PDTT Genjot Potensi Ekspor Produk Desa

Penjelasan itu disampaikan Abdul Halim saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali, Kamis (21/4/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut melanjutkan, kebijakan penanganan bencana di desa dimulai melalui Surat Menteri Desa PDTT tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan Penanganan Bencana dan Koordinasi Penanganan Bencana.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmen) PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.

Kepmen tersebut berisi tentang kegiatan dan anggaran pencegahan bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana.

Baca juga: Kemendesa PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, Gus Halim Jelaskan Progres Rekomendasi BPK Kepada DPR RI

“Dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana,” kata Gus Halim.

Oleh karenanya, dia melanjutkan, buku saku panduan itu penting dan akan segera dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmen PDTT Nomor 71 Tahun 2021.

Ringkasan tersebut nantinya akan divisualisasikan dalam bentuk infografis yang mudah dipahami dan diberikan kepada desa-desa rawan bencana.

Lebih lanjut, Gus Halim menegaskan bahwa buku saku panduan itu akan menjadi acuan desa dalam penggunaan dana desa, utamanya untuk kegiatan tanggap darurat bencana.

Baca juga: Transformasi UPK Eks PNPM, Upaya Kemendesa PDTT Selamatkan Aset Rp 12,7 Triliun

"Sekaligus sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten atau kota, provinsi, kementerian atau lembaga pemerintah serta lembaga nonkementerian dalam penyelenggaraan penanganan bencana di desa," tuturnya.

Dana desa itu nanti, sebut dia, bisa digunakan untuk penanganan bencana sesuai dengan kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa.

"Kemendesa PDTT optimistis, buku saku panduan itu dapat memudahkan dan mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan risiko bencana," ujarnya.

Tahapan penanganan bencana

Gus Halim menjelaskan, penanganan bencana di desa terbagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama adalah pencegahan dan mitigasi yang melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (posyandu), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader lingkungan, kader kesehatan, dan lain-lain.

Baca juga: Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com