JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk ekspresi demokrasi.
Ia pun menganggap demonstrasi wajar dan sah-sah saja untuk dilakukan, termasuk adanya demonstrasi mahasiswa dan buruh di depan Gedung MPR/DPR Kamis (21/4/2022) siang.
Hanya saja, dia menilai jika mahasiswa sudah menggelar demonstrasi, ada hal-hal krusial yang tengah terjadi di Tanah Air.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa 21 April, Polisi Imbau Massa yang Tidak Punya Surat Pemberitahuan Tak Ikut Demo
"Saya kira gerakan mahasiswa itu sesuatu yang niscaya selalu ada, kalau ada masalah-masalah yang krusial di dalam negeri," kata Fadli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Fadli mengatakan, gerakan mahasiswa yang melakukan demonstrasi juga relatif lebih murni dalam menyampaikan aspirasi dibandingkan pihak lain.
Ia menambahkan, mahasiswa juga pasti memiliki mekanisme untuk tidak mudah disusupi saat demonstrasi.
"Jadi ini kan juga dilindungi konstitusi oleh UU dan menurut saya dari waktu ke waktu mahasiswa itu memang menjadi semacam moral obligation. Saya pernah jadi aktivis mahasiswa saya juga pernah berkali kali demo di jaman mahasiswa," jelasnya.
Kendati demikian, anggota Komisi I DPR ini meminta demonstrasi mahasiswa untuk tidak disusupi pihak lain.
Dia juga meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menghentikan demonstrasi mahasiswa.
"Jangan disusupi, biarkan saja mahasiswa itu bersuara. Kapasitas intelektualnya untuk melihat situasi dan kondisi. Karena mereka pemimpin masa depan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, demonstrasi mahasiswa digelar di depan gedung MPR/DPR pada Kamis siang.
Diketahui, demonstrasi mahasiswa juga sebelumnya sudah dilakukan pada Senin (11/4/2022) dengan ragam tuntutan, salah satunya menolak wacana tiga periode dan penundaan pemilu.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa 21 April, Polisi Imbau Massa yang Tidak Punya Surat Pemberitahuan Tak Ikut Demo
Demonstrasi mahasiswa hari ini menyampaikan 10 tuntutan yaitu hentikan pembahasan UU Cipta Kerja, serta hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, turunkan harga BBM, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan Tol.
Selanjutnya, tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan koruptor, redistribusi kekayaan nasional, serta sahkan UU PRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran.
Berikutnya wujudkan reforma agraria,tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden RI, berikan akses partisipasi publik dalam pembahasan Revisi UU SISDIKNAS, serta tolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.