Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 21 April Hari Memperingati Apa?

Kompas.com - 20/04/2022, 21:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com – Tanggal 21 April 2022 jatuh pada hari Kamis. Di Indonesia, hari ini dirayakan sebagai Hari Kartini.

Selain itu, ada juga beberapa hari penting lain yang diperingati di berbagai negara hari ini. Berikut peringatan dan perayaan yang jatuh pada 21 April 2022.

Hari Kartini

Raden Ajeng Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 2 Mei 1964.

Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879. Tanggal lahirnya kemudian ditetapkan sebagai Hari Kartini dan diperingati setiap tahun hingga kini.

RA Kartini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan. Perjuangannya banyak diketahui melalui surat-surat yang ia kirimkan kepada para sahabatnya.

Peringatan Hari Kartini dibuat untuk menghormati jasa-jasanya dalam memperjuangkan emansipasi perempuan Indonesia.

Hari Kreativitas dan Inovasi Sedunia

Hari Kreativitas dan Inovasi Sedunia dirayakan secara global setiap 21 April. Hari ini dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan telah dirayakan sejak 2018.

Tujuannya adalah untuk mendorong pemikiran kreatif dan inovasi yang bermanfaat pada individu maupun kelompok masyarakat dalam setiap bidang kehidupan.

Selain itu, adanya Hari Kreativitas dan Inovasi Sedunia juga diharap dapat mendorong semua orang untuk mempelajari hal-hal baru tentang dunia dan menemukan cara baru untuk memecahkan masalah.

Tiradentes Day

Tiradentes Day merupakan hari penting di Brasil yang dirayakan setiap 21 April.

Joaquim Jose da Silva Xavier atau Tiradentes adalah seorang dokter gigi yang berjasa mengorganisir gerakan revolusioner yang memperjuangkan kemerdekaan Brasil dari kekuasaan Portugis pada tahun 1789.

Ia kemudian digantung di Rio de Janeiro, di alun-alun yang sekarang dikenal sebagai Praca Tiradentes, pada 21 April 1792.

Tiga puluh tahun kemudian, Brasil menerima kemerdekaannya dan Tiradentes ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Hari kematiannya pun ditetapkan sebagai hari nasional di negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com