JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur dan komisaris dua perusahaan broker robot trading ilegal DNA Pro yaitu PT Mitra Alfa Sukses (MAS) dan PT Kreasi Giat Bersama (KGB) diduga fiktif.
Kuasa hukum 200 korban yang mengajukan gugatan perdata, Bayu Wicaksono, memaparkan, orang-orang yang terdaftar sebagai direktur dan komisaris dua perusahaan itu diduga hanya dipakai identitasnya.
“Kami tahu alamatnya dan sudah kami datangi. Mereka tidak layak jadi direktur dan komisaris perusahaan dengan transaksi setiap hari Rp 15 miliar,” papar Bayu ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Bahkan dalam penelusurannya, seseorang yang terdaftar sebagai direktur PT MAS berada di Garut, Jawa Barat dan menyatakan tak mengetahui apa-apa.
Baca juga: 200 Korban Gugat Perdata Dua Broker DNA Pro Senilai Rp 420 Miliar
“Yang jelas direktur PT MAS itu ada di Garut bekerja sebagai guru dan tukang ojek,” sebut dia.
Bayu menduga orang-orang yang tertulis sebagai pejabat dua perusahaan itu hanya dimanfaatkan oleh aktor intelektual yang menjalankan proses transaksi.
“Jadi orang-orang nominee ini disuruh membuat PT dan account bank. Lalu pengendali transaksi mengambil token dan semua aktivitas perbankannya. Itulah yang terjadi pada broker bodong,” jelas dia.
Ia mengatakan, saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp 9 juta sampai Rp 2,3 miliar.
Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar.
Baca juga: Polri Ungkap Peran 3 DPO Kasus Robot Trading DNA Pro
Uang itu tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022.
Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp 0, bahkan minus.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.