KOMPAS.com – Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi merupakan hak napi sebagaimana tertuang di dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu:
- remisi umum,
- remisi khusus,
- remisi kemanusiaan, dan
- remisi tambahan.
Baca juga: Jenis-Jenis Remisi Narapidana
Mekanisme atau tata cara pemberian remisi bagi napi dan anak berkonflik hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Tata cara pemberian remisi tersebut, yakni:
- Tim pengamat pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merekomendasikan usulan pemberian remisi bagi napi/anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data yang telah memenuhi persyaratan.
- Kepala Lapas/LPKA dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberian remisi tersebut.
- Jika disetujui, Kepala Lapas/LPKA selanjutnya akan menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM.
- Jika tidak disetujui, Kepala Lapas/LPKA akan menetapkan keputusan tentang napi dan anak yang tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi.
- Kepala Kanwil Kemenkum HAM yang menerima tembusan usulan pemberian remisi akan melakukan verifikasi paling lama dua hari sejak usulan diterima.
- Hasil verifikasi disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
- Dirjen Pemasyarakatan juga melakukan verifikasi terhadap usulan pemberian remisi paling lama tiga hari sejak usulan diterima.
- Jika berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan perbaikan, Dirjen Pemasyarakatan akan mengembalikan usulan tersebut kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM.
- Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian remisi paling lama tiga hari sejak pengembalian diterima.
- Hasil perbaikan usul pemberian remisi disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.