Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pemberian Remisi bagi Narapidana

Kompas.com - 20/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.comRemisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana (napi) dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Remisi merupakan hak napi sebagaimana tertuang di dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu. Jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu:

  • remisi umum,
  • remisi khusus,
  • remisi kemanusiaan, dan
  • remisi tambahan.

Baca juga: Jenis-Jenis Remisi Narapidana

Tata cara pemberian remisi bagi narapidana dan anak

Mekanisme atau tata cara pemberian remisi bagi napi dan anak berkonflik hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Tata cara pemberian remisi tersebut, yakni:

  • Tim pengamat pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merekomendasikan usulan pemberian remisi bagi napi/anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data yang telah memenuhi persyaratan.
  • Kepala Lapas/LPKA dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberian remisi tersebut.
  • Jika disetujui, Kepala Lapas/LPKA selanjutnya akan menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM.
  • Jika tidak disetujui, Kepala Lapas/LPKA akan menetapkan keputusan tentang napi dan anak yang tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi.
  • Kepala Kanwil Kemenkum HAM yang menerima tembusan usulan pemberian remisi akan melakukan verifikasi paling lama dua hari sejak usulan diterima.
  • Hasil verifikasi disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
  • Dirjen Pemasyarakatan juga melakukan verifikasi terhadap usulan pemberian remisi paling lama tiga hari sejak usulan diterima.
  • Jika berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan perbaikan, Dirjen Pemasyarakatan akan mengembalikan usulan tersebut kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM.
  • Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian remisi paling lama tiga hari sejak pengembalian diterima.
  • Hasil perbaikan usul pemberian remisi disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com