Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Jeli Baca Syarat Sebelum Gunakan Aplikasi Gratis

Kompas.com - 19/04/2022, 16:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, masyarakat harus mulai jeli dan cermat sebelum memasang (install) atau menggunakan aplikasi gratis. Sebab menurut dia, para pengembang aplikasi gratis itu kemungkinan besar akan menggunakan data para penggunanya untuk melakukan monetisasi atau proses mengubah sesuatu menjadi pendapatan bagi diri sendiri alias dikomersilkan.

"Semua aplikasi itu kan gratis. Kenapa bisa gratis? Karena mereka akan mencoba mengumpulkan data pengguna untuk di-monetize untuk keuntungan mereka," papar Ruby seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (19/4/2022).

Menurut Ruby, perkembangan digitalisasi dalam semua aspek kehidupan membuat perlindungan data pribadi menjadi hal yang semakin penting dilakukan. Sebab, banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan mereka.

Baca juga: Keamanan Data PeduliLindungi Wajib Dijaga Karena Jadi Incaran Peretas

Ruby mengatakan, platform online seperti Google mendapatkan penghasilan 80 persen dari iklan. Google menjadi perusahaan favorit pengiklan, karena mampu mengenali kebutuhan masyarakat dengan spesifik, sesuai dengan kebutuhan mereka.

Hal itu dilakukan Google dengan melakukan riset terhadap kebiasaan pengguna melalui data pribadi, penelusuran kecenderungan situs yang kerap diakses, dan faktor-faktor lainnya.

"Nah boleh enggak secara hukum praktik seperti itu? Harusnya dilarang kalau tidak diketahui orang tersebut. Tapi kan kalau pakai aplikasi, saat awal menggunakannya, kita sudah setuju dengan term and condition nya yang tidak kita baca," kata Ruby.

"Padahal di term and condition itu, mereka menyatakan data kita akan dipakai untuk dimonetize dengan cara apapun," tambah Ruby.

Baca juga: Soal Tudingan Langgar HAM, Pemerintah Diminta Tegas Nyatakan PeduliLindungi Hanya untuk Tracing Covid-19

Sebuah perusahaan yang berfokus pada keamanan data digital pribadi, Clarion, merilis daftar 10 aplikasi yang paling banyak menggunakan data pribadi pengguna untuk iklan. Mereka adalah Facebook, Instagram, Tinder, Grindr, Uber, Strava, Tesco, Spotify, MyFitnessPal, dan Jet2.

Terkait laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar privasi penggunanya, Ruby mengatakan, selama data pribadi pengguna hanya digunakan untuk kepentingan pengendalian Covid-19 maka tidak ada aturan yang dilanggar.

"Nah kalau PeduliLindungi enggak boleh monetize, harusnya buat urusan Covid aja. Kalau ada bukti monetize, itu baru melanggar. Tapi kan sampai sekarang enggak ada buktinya," ucap Ruby.

Pada akhir pekan lalu muncul laporan dari Kementerian Luar Negeri AS yang diunggah di laman resminya tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sepanjang 2021.

Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi PeduliLindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah.

Laporan itu membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi yang Disorot AS Dinilai Tak Berdasar

Meski demikian, laporan itu tidak merinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan atau laporan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjadi salah satu pengguna data PeduliLindungi membantah tuduhan soal pelanggaran HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com