JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mempertanyakan legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Legal standing dipertanyakan anggota tim kuasa hukum, Fauzan, dalam persidangan praperadilan mafia minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
“Termohon menolak para pemohon sebagai pihak yang memiliki legal standing dan dapat mengajukan permohonan praperadilan,” kata Fauzan.
Ia menuturkan bahwa pemohon sebagai organisasi masyarakat (ormas) telah sepihak menyatakan memiliki kedudukan hukum melalui cara menafsirkan secara keliru terkait pendaftaran suatu ormas.
Ia menjelaskan, pendaftaran pendirian suatu organisasi masyarakat bukan kepada kepaniteraan suatu pengadilan, melainkan kepada kementerian terkait.
Fauzan juga menegaskan, pemohon secara sepihak menafsirkan bahwa ormas dapat dipersamakan dengan CV dan kemudian menjadi ormas berbadan hukum.
“Kedudukan CV dengan ormas tidak dapat disamakan, dengan demikian pemohon I tidak memiliki legal standing sebagai ormas berbadan hukum,” tegas dia.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berseloroh bahwa MAKI merupakan organisasi liar.
Bahkan ia menyebut, MAKI sebagai organisasi tanpa bentuk (OTB) yang hanya mempunyai sebuah akte.
Baca juga: MAKI Tagih Janji Kosong Mendag soal Mafia Migor: Tidak Layak Jadi Menteri Ya Copot Saja
“Tapi pemohon kedua, Asmaki, punya legal standing, punya Kemenkumham dan lain-lain. Kami kan tidak main-main melakukan gugatan, jadi ini ada,” jelas dia.
Diketahui, sampai kini janji Lutfi untuk menemukan tersangka mafia minyak goreng tak juga terealisasi.
Lutfi mengklaim mafia ini yang menjadi biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Padahal ia menyatakan telah memberikan bukti pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya mafia minyak goreng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.