JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, modus penipuan aplikasi berkedok binary option dan robot trading tak ubahnya pengulangan sejarah mengenai investasi ilegal di Tanah Air.
Menurutnya, kasus binary option dan robot trading seperti yang terjadi di masa lalu.
Tepatnya ketika masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terbongkarnya Skandal Tambang Emas Busang atau Skandal Bre-X pada 1993.
“Apa pun namanya, piringnya bisa berubah-ubah, tapi masakannya itu-itu saja,” kata Ivan saat memberikan sambutan dalam talkshow ‘Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Menjerat Pelaku Penipuan’, dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Mengenal 404 Group di Pusaran Kasus Investasi Ilegal Binomo
Ia mengatakan, ketika kasus Bre-X terbongkar, Indonesia saat itu belum mempunyai lembaga PPATK, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akan tetapi, pada kasus binary option dan robot trading, situasinya terjadi ketika Indonesia sudah mempunyai PPATK hingga OJK.
“Lalu pertanyaannya, setelah itu ada semua, apakah kita menjadi bagian justru menyuburkan itu semua,” terang Ivan.
Senada, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyebutkan dua kasus tersebut seperti pengulangan sejarah. Ia mengkhawatirkan bahwa kasus investasi ilegal akan terus marak.
“Sejarah berulang, jadi tahun depannya kita akan seperti ini, tahun depannya akan seperti ini, jadi marak terus,” kata dia.
Di sisi lain, Tongam menilai maraknya investasi ilegal terjadi tak lepas karena adanya faktor supply and demand atau penawaran dan permintaan.
Menurutnya, faktor penawaran tersebut ada karena banyak pasarnya yang ada di Indonesia.
Sedangkan, terkait permintaan tak lepas karena faktor literasi masyarakat yang cenderung rendah.
Menurutnya, ketika adanya penawaran investasi dengan iming-iming tinggi, masyarakat yang mempunyai literasi rendah akan mudah masuk ke dalam jebakan penipuan karena tidak paham.
Di samping itu, Tongam mengungkapkan, berdasarkan data pengaduan yang diterima OJK, rata-rata korban binary option dan robot trading merupakan masyarakat dengan perekonomian yang mapan.
Baca juga: OJK Ungkap Korban Investasi Ilegal Rata-rata Berpendidikan dan Mapan
“Korban-korban ini sangat mampu menginvestasikan uang sampai ratusan juta, bahkan miliaran,” ungkap dia.