JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah artis terkait kasus investasi bodong via robot trading DNA Pro Academy.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bakal ada lima artis yang diperiksa dalam pekan itu.
Kelima artis itu yakni Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, personel grup musik Project Pop benama Yosi, dan Novela.
“Jadi 1 minggu ini ke depan ada 5 publik figur yang nanti akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Gatot merincikan pada 20 April 2022, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pada 21 April 2022, Billy Syahputra dan Yosi dijadwalkan untuk diperiksa.
Keesokan harinya, figur publik bernama Novela bakal diperiksa pada 22 April 2022.
Sebelumnya, polisi juga telah mengatakan bakal memeriksa Disjoki Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una dan penyanyi Muhammad Devirzha atau Virzha pada pekan ini.
Namun jadwal tersebut telah mengalami perubahan.
Diketahui dalam kasus robot trading DNA Pro, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis.
Salah satu artis yang sudah diperiksa yakni Ivan Gunawan. Ivan mengaku pernah dikontrak menjadi brand ambassador aplikasi DNA Pro selama 3 bulan.
Saat diperiksa pada Kamis (14/4/2022) lalu, Ivan pun mengembalikan uang hasil kontrak saat dirinya bekerja sebagai brand ambassador DNA Pro.
Diketahui, Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kssus DNA Pro Academy. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Penyanyi Berinisial R Terkait Kasus DNA Pro
Dua tersangka yang telah ditangkap adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.