JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya sudah menyetujui penambahan anggaran untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satunya ditujukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dit-Dukcapil).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bahwa perangkat server untuk KTP Elektronik (KTP-el) belum ditambah maupun diremajakan karena belum ada anggaran.
Junimart beranggapan, Komisi II dari awal menganggap penting anggaran untuk KTP Elektronik sehingga menyetujui penambahan anggaran.
"Keseriusan pemerintah memanfaatkan tekhnologi perlu kami kritisi dan awasi termasuk anggaran karena penambahan anggaran oleh Kemendagri cq Ditdukcapil, karena urgen, sudah kami setujui dan ketok di Komisi II DPR-RI," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Dukcapil Belum Lakukan Peremajaan Server Perekaman KTP-el karena Anggaran Belum Tersedia
Tetapi, politisi PDI-P itu mengatakan bahwa penambahan anggaran justru belum digelontorkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Dukcapil.
Ia pun lantas meminta agar Kemenkeu segera mengeksekusi penambahan anggaran yang sudah disetujui Komisi II.
"Kemenkeu RI tidak mengeksekusi penambahan anggaran tersebut," ucapnya.
Junimart mengingatkan bahwa KTP elektronik adalah komponen penting dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, KTP Elektronik adalah kartu identitas vital dan fatal mengingat kepentingan pesta demokrasi pada 2024.
Baca juga: Dukcapil: Biaya Akses NIK Rp 1.000 untuk Jaga Sistem Tetap Hidup
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya peremajaan dan penambahan perangkat mengingat semakin dekatnya Pemilu 2024.
"Ya, unit server ini urgen, pelayanan modern harus sudah diterapkan," tutur Junimart.
"Menyangkut peremajaan perangkat dan server yang wajib disesuaikan dengan kemajuan teknologi. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak akan bisa bekerja cepat sesuai harapan perekaman KTP-elektronik," sambung dia.
Sebelumnya, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, perangkat keras di Dukcapil rata-rata sudah berusia lebih dari 10 tahun.
Dengan demikian, banyak perangkat berupa server yang berfungsi untuk perekaman KTP elektronik dan penunggalan data perekaman yang masa garansinya sudah habis..
Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Daerah Jangan Hentikan Pelayanan Selama Proses Migrasi SIAK Terpusat
Di sisi lain, spare part dari perangkat tersebut juga sudah tidak diproduksi lagi.
Meski demikian, Dukcapil belum melakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran belum tersedia anggaran.
"Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya," kata Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.