JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nazaruddin adalah adalah salah satu sosok politikus dan pengusaha yang kontroversial hingga akhirnya dijebloskan ke penjara akibat perkara korupsi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu telah bebas dari Lapas Sukamiskin, pada 14 Juni 2020 lalu setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kiprah pemilik kelompok usaha Grup Permai itu di dunia politik sempat melejit saat menjadi anggota Partai Demokrat. Bahkan dia diangkat menjadi Bendahara Umum di masa kepemimpinan Ketua Umum Anas Urbaningrum.
Akan tetapi, saat itu juga Nazaruddin terlibat dalam perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Dia juga terlibat perkara pencucian uang.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Sebelum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK telah tiga kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan
Namun, Nazaruddin selalu mangkir dan sudah berada di luar negeri saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
Nazaruddin kemudian masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (interpol) setelah KPK mengajukan penerbitan red notice melalui Mabes Polri.
"Iya, resmi DPO, sudah ada namanya di situs interpol Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta pada 5 Juli 2011.
Dengan demikian, kata Johan, polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap Nazaruddin.
Dalam pelariannya, Nazaruddin turut mengajak istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Namun, Nazaruddin meminta Neneng kembali ke Indonesia.
Agen Interpol lantas menangkap Nazaruddin di Cartagena, Kolombia pada 6 Agustus 2011. Selama pelariannya, Nazaruddin sempat singgah ke Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Nazaruddin menggunakan identitas palsu yakni paspor milik sepupunya, Syarifuddin, untuk dapat berpindah-pindah negara sehingga menyulitkan pengejaran.
Selama pelariannya itu pula Nazaruddin sempat mengadakan komunikasi jarak jauh dengan pewarta warga, Iwan Piliang. Melalui Skype, Nazar menuding sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Pemimpin KPK Chandra M Hamzah (sekarang mantan) merekayasa kasusnya.
Atas sederat perkara korupsi yang membelitnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara kepada Nazaruddin pada 20 April 2012.
Baca juga: Kasus Hambalang: Dari Nazaruddin, Anas, hingga Dugaan Keterlibatan Ibas
Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah saat menjadi anggota DPR.