JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 11 April 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Al Quran (RTQ).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.
Di sisi lain, moratorium juga dilakukan untuk menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Mahasiswa ITS Gagas Rumah Tahfiz Ramah Lingkungan, Ini Konsepnya
Untuk diketahui, kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses kajian ulang terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.
Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Kebutuhan Guru PPPK Madrasah Sangat Mendesak
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.