JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan 117 tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Jenderal Sigit mengatakan, dari total jumlah itu, ada 81 tersangka yang kasusnya sudah berproses.
"Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus, saat ini sedang berproses," Sigit dalam rapat koordinasi lintas sektor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022), seperti dikutip dari Youtube Polri TV Radio.
Baca juga: Kapolri Prediksi Kepadatan Arus Mudik di 23 Gerbang Tol Wilayah Jawa
Sigit mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, kini terlihat bahwa antrean dan kelangkaan solar sudah mulai berkurang.
Kapolri sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi dengan KementerianBadan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama PT Pertamina soal perkara penyalahgunaan BBM jenis solar.
Dari hasil koordonasi ditemukan adanya kenaikan kebutuhan BBM untuk industri di lapangan.
Selain itu, diketahui juga adanya pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan BBM jenis solar untuk dialihkan memenuhi kebutuhan industri.
"Kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga mereka berusaha untuk mengambil kebutuhan minyak dari SPBU," tambah Sigit.
Baca juga: Soal Dugaan Mafia Minyak Goreng, Kapolri: Penyelidikan Masih Berlanjut
Sebelumnya diberitakan, per Jumat (8/4/2022), Sigit mengungkapkan, kepolisian telah menangkap 19 tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Sigit mengatakan, 19 tersangka itu ditangkap di 6 wilayah Tanah Air.
"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Adapun BBM bersubsidi seharusnya diberikan kepada transportasi umum, UMKM, serta pedagang kaki lima.
Sedangkan BBM untuk industri, biasanya dipakai untuk kebutuhan industri perkebunan dan pertambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.