JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pemudik di semua moda transportasi untuk mengisi electronic-health alert card atau e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) Setiaji memastikan, sistem e-HAC aman dari kebocoran data.
Sebab, kata dia, fitur e-HAC sudah melewati rangkaian pengujian mendalam bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Fitur eHAC dalam aplikasi PeduliLindungi telah melewati rangkaian uji teknis dan evaluasi yang mendalam bersama BSSN untuk memastikan keamanan pada sistem elektroniknya," kata Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Ini Syarat bagi Pemudik agar Berstatus Layak di E-HAC
Setiaji mengatakan, pengujian dan pengamanan e-HAC mencakup di antaranya aplikasi, infrastruktur, data, serta penerapan teknologi enkripsi pada setiap aktivitas pertukaran data.
Oleh karena itu, ia mengatakan, masyaraka tidak perlu khawatir soal keamanan data.
"Pengembangan e-HAC dan PeduliLindungi secara terus menerus oleh Kementerian Kesehatan merupakan bentuk komitmen dalam menyediakan layanan publik yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar dia.
"Kami juga terbuka terhadap setiap masukan yang disampaikan untuk pengembangan e-HAC dan PeduliLindungi," ucap Setiaji.
Mulai 5 April 2022, petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Kemenkes: Anak di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Isi E-HAC sebagai Syarat Mudik
Setiaji mengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," kata Setiaji dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Rabu (13/4/2022).
Berikut ini beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:
• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kemenkes: Pemudik di Semua Moda Transportasi Wajib Isi E-HAC
• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Adapun aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak usia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.