Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 2 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi di DKI dan Jabar, Sita 2.214 Tabung 3 Kg

Kompas.com - 13/04/2022, 19:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan kasus penyalahgunaan itu terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Ini yang terjadi di provinsi Jawa Barat dan Jakarta,” kata Pipit dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Merapi Siaga, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman

Pipit menjelaskan, para pelaku memindahkan atau mengoplos isi gas bersubsidi yang ada dalam tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kemudian, para pelaku menjual tabung berisi gas 12 kilogram dan 50 kilogram tersebut ke pasaran dengan harga di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke tabung elpiji yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Pertama di wilayah Kecamatan Setu Bekasi, Kabupaten Jawa Barat. Kedua di wilayah Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Selanjutnya, ada 54 tabung gas ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan, hingga beberapa buku catatan.

“Ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram dengan total 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” imbuhnya.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman soal keuntungan yang berhasil diraup para pelaku dan pihak terkait lainnya. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga: Belum Semua Agen Gas LPG Nonsubsidi Naikkan Harga Jual

Terhadap kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dan gas bersubsidi dari pemerintah bisa disalurkan secara tepat sasaran.

“Ini adalah yang disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan kedepannya dengan adanya langkah yang masif ini bahwa subsidi ke depan bisa tepat sasaran,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com