Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Mengaku Sudah Penuhi Syarat Kepengurusan Provinsi dan Kabupaten

Kompas.com - 13/04/2022, 16:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengaku telah memenuhi ambang batas minimal kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten guna memenuhi syarat verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik calon peserta pemilu serentak 2024.

Dua di antaranya adalah partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan minimum 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

"Untuk kepengurusan provinsi kami alhamdullilah sudah mencapai 100 persen, sesuai syarat dari KPU," kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam jumpa pers, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Partai Buruh Akui Masih Punya PR untuk Kejar Verifikasi KPU

Ia mengeklaim, di tingkat kota/kabupaten, Partai Buruh malah telah berhasil melampaui target minimum KPU.

"Kepengurusan tingkat kabupaten/kota alhamdulillah kami sudah melampaui target KPU, mencapai 90 persen," kata dia.

KPU juga menetapkan bahwa partai calon peserta pemilu 2024 harus telah berbadan hukum.

Syarat ini juga baru saja dipenuhi oleh Partai Buruh melalui surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang disebut telah diterima pada Senin (11/4/2022).

Melalui SK nomor SK M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, partai besutan Said Iqbal cs itu resmi terdaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Meski demikian, Partai Buruh disebut masih punya pekerjaan rumah guna memenuhi sejumlah syarat KPU, di antaranya melengkapi kepengurusan di 50 persen kecamatan yang saat ini baru tercapai 36 persen.

Baca juga: Sah Terdaftar di Kemenkumham, Partai Buruh Targetkan Ikut Pemilu 2024

Namun, Said yakin bahwa syarat-syarat KPU dapat dipenuhi seluruhnya sebelum pendaftaran pada 1 Agustus 2022.

"Pertama, partai buruh menyatakan sudah siap untuk mengikuti tahapan pemilu legislatif," ungkap Said dalam kesempatan yang sama.

Ia menargetkan, Partai Buruh bisa lolos ambang batas parlemen.

"Artinya, partai buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten dan kota," ujar pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com