Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Akui Masih Punya PR untuk Kejar Verifikasi KPU

Kompas.com - 13/04/2022, 15:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengaku masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah sebelum menghadapi pemilihan legislatif pada 2024 nanti.

Sebelum pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Agustus 2022 nanti, Partai Buruh masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk diverifikasi oleh lembaga tersebut.

Pertama, kata Ferri, Partai Buruh masih perlu memenuhi syarat kepengurusan di minimum 30 persen jumlah kecamatan.

"Dari kecamatan, alhamdullilah, kita sudah mencapai 36 persen dari target KPU 50 persen," kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam jumpa pers, Selasa (11/4/2022), dikutip dari akun YouTube Bicaralah Buruh.

.Baca juga: Sah Terdaftar di Kemenkumham, Partai Buruh Targetkan Ikut Pemilu 2024

"Insya Allah 14 persen lagi dalam jangka waktu 4 bulan lagi bisa tuntas, bahkan mungkin sebulan ke depan kita akan tuntaskan untuk kecamatan," ujarnya.

Lalu, KPU juga mencantumkan syarat bahwa partai politik harus "memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik" di minimum 75 persen wilayah kabupaten/kota.

Kepemilikan kota tersebut dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

"Alhamdulilah kita sudah mencapai 70 persen dari syarat 100 persen. Insya Allah 30 persen juga satu bulan in akan kita tuntaskan," ujar Ferri.

Baca juga: Profil Partai Buruh, Berawal dari Reformasi dan Harapan Lolos Parlemen

KPU juga mensyaratkan partai politik punya kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat hingga kabupaten/kota sampai tahap terakhir pemilihan umum.

Partai politik juga harus menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik.

Ferri mengaggap, dua syarat di atas lebih mudah untuk dituntaskan.

"Ini tentunya akan kita selesaikan," kata dia.

"Dengan syarat-syarat yang sudah kami penuhi terkait kepengurusan baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan anggota Partai Buruh, insya Allah kita bisa mendaftar pada bulan Agustus," ungkap Ferri.

Baca juga: Partai Buruh Optimistis Capai Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh besutan Said Iqbal cs resmi terdaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Said Iqbal menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Menkumham diterima oleh pihaknya pada Senin (11/4/2022), dengan nomor SK M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022.

Said menargetkan, Partai Buruh lolos ke parlemen lewat pemilihan legislatif 2024, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com