JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menilai, keputusan Fraksi PKB mencopotnya dari posisi wakil ketua Komisi II DPR merupakan pergiliran tugas (tour of duty) yang biasa terjadi.
"Menurut saya, pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty untuk makin meningkatkan kinerja mesin politik FPKB DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Hal ini disampaikan Luqman merespons munculnya pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut Luqman dicopot dari posisi wakil ketua Komisi II DPR karena tak loyal kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, salah satunya terkait wacana menunda Pemilu 2024.
Baca juga: Fraksi PKB Copot Luqman Hakim dari Jabatan Wakil Ketua Komisi II DPR
Dalam beberapa kesempatan, Luqman memang lantang menolak wacana tersebut. Misalnya, pada 3 Maret 2022, ia mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.
Hal itu ia sampaikan sekitar satu pekan setelah Muhaimin melontarkan wacana menunda Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.
"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama, agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Luqman ketika itu.
Selanjutnya, dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Luqman meminta Tito menjatuhkan sanksi kepada perangkat desa yang mendukung wacana Presiden Jokowi menjabat selama 3 periode.
Baca juga: Luqman Hakim Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR Gantikan Yaqut Cholil
Terbaru, Luqman mendukung sikap Jokowi yang menegur menteri-menterinya untuk tidak lagi berbicara soal wacana menunda Pemilu 2024 maupun memperpanjang masa jabatan presiden.
Luqman menepis anggapan bahwa pencopotannya terkait dengan sikapnya menolak wacana tersebut.
"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," ujar Luqman.
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, PKB: Tak Mungkin Kita Teruskan jika Tabrak Kepentingan Rakyat
Terkait pemindahannya menjadi anggota Komisi IX DPR, Luqman mengakui, ia telah menerima dua surat tembusan dari pimpinan Fraksi PKB DPR terkait pemindahan tugasnya itu pada Selasa (12/4/2022) kemarin.
"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, di mana saya digantikan oleh senior saya, sahabat H. Yanuar Prihatin, M.Si," kata Luqman.
Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun dan ia juga berterima kasih atas penugasan baru tersebut karena menurutnya ia akan mendapat pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.