Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKB Copot Luqman Hakim dari Jabatan Wakil Ketua Komisi II DPR

Kompas.com - 13/04/2022, 08:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR mencopot Luqman Hakim dari posisi wakil ketua Komisi II DPR dan memindahkannya jadi anggota Komisi IX DPR.

Luqman mengakui, ia telah menerima dua surat tembusan dari pimpinan Fraksi PKB DPR terkait pemindahan tugasnya itu pada Selasa (12/4/2022) kemarin.

"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, dimana saya digantikan oleh Senior saya, Sahabat H. Yanuar Prihatin, M.Si," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Luqman Hakim Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR Gantikan Yaqut Cholil

Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun dan ia juga berterima kasih atas penugasan baru tersebut karena menurutnya ia akan mendapat pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, pada Selasa malam, muncul pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut Luqman dicopot dari posisi wakil ketua Komisi II DPR karena tak loyal kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, salah satunya terkait wacana menunda Pemilu 2024.

Dalam beberapa kesempatan, Luqman memang lantang menolak wacana tersebut. Misalnya, pada 3 Maret 2022, ia mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu Rabu Besok, 5 Hal Ini yang Akan Dibahas

Hal itu ia sampaikan sekitar satu pekan setelah Muhaimin melontarkan wacana menunda Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.

"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama, agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Luqman ketika itu.

Selanjutnya, dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Luqman meminta Tito menjatuhkan sanksi kepada perangkat desa yang mendukung wacana Presiden Jokowi menjabat selama 3 periode.

Terbaru, Luqman mendukung sikap Jokowi yang menegur menteri-menterinya untuk tidak lagi berbicara soal wacana menunda Pemilu 2024 maupun memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca juga: Rapat Komisi II DPR dengan KPU-Bawaslu Digelar Sehari Usai Pelantikan Komisioner Baru

Luqman menepis anggapan bahwa pencopotannya terkait dengan sikapnya menolak wacana tersebut.

Menurut dia, pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty untuk meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB DPR.

"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," ujar Luqman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com