JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat turut mengatur tentang jerat pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS.
Seperti dikutip dari dokumen UU TPKS yang baru disahkan dan diterima Kompas.com, Selasa (12/4/2022), jerat pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS diatur dalam Pasal 18.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS disebutkan, Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan
pidana denda paling sedikit Rp 5 lima miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar.
Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan jika kekerasan seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.
Baca juga: Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
"Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya restitusi pelaku Korporasi," demikian bunyi Ayat (3) UU TPKS.
Dalam UU TPKS disebutkan, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR
Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan hukuman pidana tambahan bagi korporasi yang melakukan kekerasan seksual. Pidana tambahan itu berupa:
1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
2. pencabutan izin tertentu;
3. pengumuman putusan pengadilan;
4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;
6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau
7. pembubaran Korporasi.
Definisi korporasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum UU TPKS. Yang dimaksud korporasi dalam beleid itu adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.