Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Terbaru

Kompas.com - 12/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - PT KAI kembali menyesuaikan aturan perjalanan kereta api terbaru di tahun 2022. Peraturan terus disesuaikan dengan kondisi di masa pandemi COVID-19.

Aturan baru perjalanan kereta api tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku mulai 9 Maret 2022.

Aturan tersebut ditujukan bagi penumpang kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KRL

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Penumpang kereta api jarak jauh harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:

  • Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan sudah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
  • Penumpang yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis harus membuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang yang berusia kurang dari enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Aturan Perjalanan Kereta Rel Listrik atau KRL

Penumpang Kereta Rel Listrik harus memenuhi sejumlah syarat tertentu, yaitu:

  • Penumpang wajib telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama kecuali anak berusia kurang dari enam tahun.
  • Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: PNBP Sektor Perkeretaapian Dinaikkan untuk Pengembangan Layanan

Aturan Protokol Kesehatan

Seluruh penumpang kereta api, baik jarak jauh maupun KRL wajib mengikuti aturan protokol kesehatan, yaitu:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Menggunakan masker dengan benar yaitu menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Menjaga jarak dan tidak berbicara satu atau dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan dengan kereta api.
  • Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum selama perjalanan yang berdurasi kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.
  • Bepergian dalam kondisi sehat, yaitu:
    • Tidak menderita flu.
    • Tidak menderita batuk.
    • Tidak kehilangan daya penciuman.
    • Tidak menderita diare.
    • Tidak dalam keadaan demam.
    • Suhu tubuh harus kurang dari 37,3 derajat celsius.

 

Referensi

  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com