Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Udara Terbaru 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah merilis aturan perjalanan udara terbaru menjelang masa mudik lebaran tahun 2022.

Peraturan perjalanan udara dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran terbaru ini berlaku mulai 5 April 2022.

Berikut aturan terbaru perjalanan udara:

Wajib Mengisi e-HAC

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan udara adalah mengisi e-HAC atau electronic Health Alert Card. Pengisian e-HAC dapat dilakukan satu hari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara.

Pengisian e-HAC tidak diwajibkan untuk anak berusia kurang dari enam tahun. Pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan panduan sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
  • Buat akun baru atau log-in pada aplikasi PeduliLindungi.
  • Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC".
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
  • Pilih sarana perjalanan "Udara".
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
  • Pastikan kesesuaian informasi yang muncul, lalu klik "Lanjutkan".
  • Isi "Data Personal" yang dapat diisi maksimal empat orang.
  • Pengisian e-HAC akan memunculkan informasi mengenai kelayakan terbang. "layak untuk terbang" untuk yang dinyatakan layak dan "tidak layak terbang" untuk yang tidak layak. Apabila mendapatkan status tidak layak terbang, maka validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi covid-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisiknya ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
  • Simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  • Pilih "Konfirmasi".

Baca juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Udara, Jam Operasi Bandara Dibatasi

Syarat Memperoleh Status Layak Terbang

Berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk dapat mendapatkan status layak terbang:

  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
    • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
    • Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan di Pesawat

Penumpang wajib mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan, yaitu:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  • Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.

 

Referensi

  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com